KASUS - KASUS YANG TERJADI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Pada sesi kali ini kami akan membuat artikel tentang kasus-kasus yang terjadi dalam transaksi e-commerce. Dengan
perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan
peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin
banyak dilakukan secara elektronika.
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah.
Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Internet membantu kita sehingga dapat berinteraksi, berkomunikasi, bahkan melakukan perdagangan dengan orang dari segala penjuru dunia dengan murah, cepat dan mudah.
Beberapa tahun terakhir ini dengan begitu merebaknya media internet
menyebabkan banyaknya perusahaan yang mulai mencoba menawarkan berbagai macam
produknya dengan menggunakan media ini. Dan salah satu manfaat dari keberadaan
internet adalah sebagai media promosi suatu produk. Suatu produk yang
dionlinekan melalui internet dapat membawa keuntungan besar bagi pengusaha
karena produknya di kenal di seluruh dunia.
Buruknya Pelayanan Keluhan Konsumen Tokopedia & Shopee
Pada tiap kasus dalam melakukan transaksi dalam e-commerce, banyak hal yang terjadi terutama yang berhubungan antara pihak konsumen dan pelayanan e-commerce seperti keluhan pengaduan konsumen. Salah satunya pelanggan Tokopedia, Jimmy yang melakukan transaksi pada bulan Juli 2017, "transaksi pembelanjaan dibatalkan karena suatu hal. Limit kartu kredit sudah dikembalikan seutuhnya. Namun yang membingungkan adalah cicilan atas transaksi belum dibatalkan hingga saat ini" ujar sang konsumen yang dikutip dari kompas.com
Ia mengatakan bahwa tidak ada progress nyata dari pihak Tokopedia, "Dari awal saya melaporkan keluhan, CS Tokopedia hanya menginformasikan untuk menunggu hingga billing statement keluar. Saya tidak menerima barang, tapi harus membayar cicilan yang berjalan tersebut"
Setelah diamati kembali, fasilitas keluhan pelanggan Tokopedia hanya terdapat satu jalur yang terintegrasi dalam website-nya seperti Call Center.
Namun pada bulan Oktober pihak PT.Tokopedia menjawab keluhan sang konsumen tersebut "kami sudah menyampaikan informasi dari bank terkait bahwa per 13 september 2017, pembatalan cicilan atas transaksi sudah berhasil diproses" ujar pihak Tokopedia dari kompas.com
Kasus tersebut merupakan keluhan dalam negeri yang di post pada Kompas.com
Begitupun kasus keluhan konsumen pada e-commerce dari luar negeri salah satu contohnya e-commerce Shopee. Salah satu pelanggan Shopee, Alfin telah melakukan sebuah komplain via e-mail ke Shopee, "Pada tanggal 11 Juli 2017, saya membeli sebuah barang berupa Power Supply Komputer seharga Rp.4.103.100, saya beli menggunakan kartu debit dari Bank BRI, namun setelah 2 hari pihak seller membatalkan pesanan tersebut dan munculah notifikasi pada akun Shopee saya yang menyebutkan bahwa pesanan telah dibatalkan. Saya mencoba menelepon pihak Shopee namun jawaban mereka sangat tidak mengenakan dan tidak profesional serta sangat merugikan bagi saya sebagai konsumen" ujar Alfin pelanggan Shopee.
Ia mengatakan setelah berbicara dengan Costumer Service pengembalian dana akan diproses selama 60 hari kerja sedangkan kebijakan pengembalian dana tertulis 7 sampai 14 hari kerja.
Keluhan tersebut dikutip dari Kompasiana.com yang merupakan keluhan pelanggan Shopee. Kami belum tahu seperti apa tanggapan pihak Shopee terhadap kasus ini.
Pada kasus kali ini mengenai tipisnya perlindungan konsumen oleh pihak e-commerce, seperti yang ditemukan dalam salah satu web mediakonsumen.com bahwa salah satu pelanggan mengalami tiga kali kekecewaan dari pihak Tokopedia karena tidak melindungi konsumen dengan alasan:
1. Pada transaksi pertama, penjual tersebut menawarkan barang dengan gambar berbeda dengan barang yang dikirim. Model seperti ini banyak sekali di Tokopedia, berdasar hasil diskusi banyak sekali yang komplain. Namun Tokopedia tidak mempunyai kebijakan terhadap penjual yang meng-upload foto barang yang tidak sesuai dengan barang yang dijual. Untuk diketahui bahwa dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal 4, bahwa pembeli berhak mengetahui informasi yang benar dan jelas atas barang yang dibeli. Dalam hal ini seolah-olah Tokopedia tidak mencegah atau membiarkan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen.
2. Atas transaksi kedua, Seller tidak mengirim barang dengan waktu yang sudah disepakati (1 hari). Dalam hal ini pembeli sudah menanggung biaya kurir yang relatif lebih tinggi atas layanan ini demi waktu pengiriman. Apabila seller tidak bisa memenuhi waktu pengiriman, tidak ada fasilitas pembeli yang dapat membatalkan pembelian.
3. Atas transaksi yang ketiga, saya membaca dalam peraturan toko setelah masalah saya muncul. Toko membuat peraturan, apabila barang rusak dalam pengiriman, barang tidak bisa dikembalikan. Padahal dalam kasus ini, bagaimana membuktikan seller mengirim barang yang benar atau memang barang rusak dalam pengiriman?
Atas hal tersebut Tokopedia tidak mempunyai peraturan yang mengantisipasi hal-hal yang jelas merugikan konsumen. Dan pelayanan CS Tokopedia yang memberikan jawaban yang selalu sama, yakni mengecek dan mohon tunggu, menurut saya apabila sudah 3 minggu sudah tidak wajar.
Tiga alasan yang telah dituliskan tadi merupakan salah satu keluhan yang dikutip dari mediakonsumen.com oleh Pram Tiemuzhen.
Aspek Hukum Pada E-Commerce
Pangsa
pasar e-commerce di Indonesia memang telah merebak ke berbagai lini, termasuk
UKM (Usaha Kecil Menengah). Angka transaksi yang fantastis dari bisnis lewat
jaringan #internet ini
memang telah memikat siapa saja untuk mencoba peruntungannya. Namun kini
bermain di e-commerce tak lagi bisa sembarangan, ada beberapa aturan yang perlu
dipahami agar tak tergelincir dalam jerat hukum.
Apalagi saat ini pemerintah sedang serius melakukan
penataan dan pengaturan pada dunia e-commerce. Tentu kedepan bisa dipastikan
bisnis e-commerce akan memiliki banyak aturan dan hukum yang mengikatnya.
Maka dengan adanya beberapa aturan hukum di e-commerce ini tentu akan
menciptakan tantangan tersendiri bagi para pelakunya. Menurut Direktur
Pengembangan dan Bisnis Easybiz, Leo Faraytody, pebisnis yang tidak mengetahui
dan memahami hukum e-commerce yang ada, maka bukan tidak mungkin mereka akan
banyak menemui kesulitan dan kendala.
Lalu apa saja tantangan hukum yang sudah dan akan datang
pada dunia e-commerce yang harus dipahami oleh para pelakunya? Berikut
ulasannya.
1. Badan Hukum E-commerce di Indonesia
1. Badan Hukum E-commerce di Indonesia
Menurut
Leo Faraytody, hal pertama yang perlu dan wajib diperhatikan sebelum pebisnis
membuka #e-commerce adalah
mengetahui badan hukum usaha yang akan ditetapkan. Untuk menetapkan badan hukum
bisnis e-commerce ini tentu saja kecocokan atau kesesuaian harus menjadi
dasarnya.
Beberapa hal seperti skala bisnis, modal, target pasar
dan strategi yang akan diterapkan menjadi pertimbangan untuk menyelaraskan
dengan bentuk badan hukum yang akan ditetapkan. Dengan memiliki badan hukum,
maka usaha berbasis e-commerce nantinya akan memiliki identitas yang pasti dan
dapat menunjang dan mengantisipasi persoalan hukum yang ada.
Meskipun masih dalam skala kecil, badan hukum merupakan
hal yang penting untuk dilakukan. Ini bukan masalah hari ini saja tapi badan
hukum akan memberi hal di masa depan bisnis Anda. Anda bisa membentuk badan
hukum CV dengan bekerjasama jika tak punya modal yang cukup, atau langsung
bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang lebih kuat dan terpercaya.
2. Tentang Perizinan
Hal kedua yang perlu diperhatikan dan dipahami dalam
tantangan hukum e-commerce ini adalah terkait persoalan izin. Perizinan ini
memang hal yang seringkali membuat pebisnis malas dan terkadang frustasi karena
faktor kerumitannya. Masih belum membaiknya sistem layanan untuk mengurus
perizinan di negara ini menjadi hal yang menghambat para pebisnis e-commerce.
Namun meski demikian pebisnis tetap harus mengusahakan
masalah perizinan ini. Pelajari bentuk-bentuk perizinan yang wajib dilaksanakan
dalam hal menjalankan bisnis e-commerce ini. Dengan adanya izin, Anda tak perlu
khawatir lagi nantinya dengan sanksi-sanksi yang ada.
3. Aspek Legalitas
Menyambung soal perizinan, tantangan hukum selanjutnya
yang terkait adalah tentang aspek legalitas. Menurut ketua Indonesia
E-Commerce Association (IdEA), Daniel Tumiwa, proses legalitas
memang akan menjadi pintu masuk bagi para pelakunya untuk mengembangkan bisnis
e-commerce-nya. Dalam hal ini, sudut legalitas haruslah menyentuh hingga dimana
tanggung rentengnya, iklan barisnya, sinkronisasi regulasi lintas departemen
supaya tidak tumpang tindih.
Atas dasar itu, Daniel telah mengusahakan dengan
memberikan masukan kepada pemerintah yang tengah menyusun peraturan berkaitan
dengan bisnis e-commerce ini agar legalitas bisnis e-commerce tidak memberatkan
para pelakunya.
4. Bentuk Perlindungan Hukum
Tantangan hukum berikutnya yang perlu dicermati dalam
bisnis e-commerce adalah tentang perlindungan hukum. Para pelaku bisnis
e-commerce dalam aktivitasnya memang harus melindungi aset-aset mereka maupun
dari segi bisnisnya sendiri.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi persoalan hukum di
kemudian hari setelah bisnis berjalan cukup lama. Dengan mengantisipasinya
sejak awal, Anda akan save dan termasuk menghemat biaya yang bisa saja
dikeluarkan oleh pelaku bisnis jika terjadi masalah hukum.
5. Transaksi E-Commerce
Terakhir tantangan hukum yang harus siap dihadapi
pebisnis e-commerce adalah berkaitan dengan transaksi e-commerce. Menurut
Daniel Tumiwa, transaksi e-commerce di Indonesia ini wajib menggunakan rupiah.
Selain itu, Daniel juga berharap bahwa pemerintah nantinya
bisa memberikan porsi bagi investasi asing yang ingin berinvestasi dalam bisnis
e-commerce. Dengan cara ini Daniel yakin akan bisa membuat bisnis e-commerce
Indonesia tak lagi masuk kategori daftar negatif investasi.
Transformasi Bisnis Dari "Brick and Mortar" Menjadi E-Company
Brick and Mortar adalah
proses penjualan atau sistem bisnis dimana konsumen melakukan transaksi
(memilih, membeli, dan mendapatkan barang) pada toko-toko atau dealer-dealer
dengan mendatangi tempat secara langsung.
Mentransformasikan toko “brick-and-mortar” menjadi e-company
adalah keputusan yang sangat bijak dan menguntungkan. Perkembangan internet
yang semakin pesat membawa perubahan cara masyarakat berbelanja dan gaya bisnis
beroperasi. Sebuah toko online dapat didirikan tanpa harus memikirkan lokasi
fisik toko tersebut dan ancaman dari toko “brick-and-mortar” tradisional
lainnya. Toko “brick-and-mortar” adalah sebuah toko yang memiliki toko fisik
dan proses jual beli hanya dilakukan secara offline.
Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat
bisnis menjadi e-company:
1. Persiapkan
Website/Berkejasama dengan Marketplace
Kualifikasi
mendasar ketika mengoperasikan bisnis e-company adalah adanya website dan
shopping cart. Jika tidak memiliki website atau shopping cart, alternatif
lainnya yaitu dengan berjualan di marketplace seperti tokopedia. Pastikan toko
online nya mudah dicari di mesin pencarian sehingga semakin banyak pelanggan
yang berkunjung ke toko online.
2. Persiapkan Inventory &
fulfillment
Hal
yang harus diperhatikan selanjutnya adalah ketersediaan inventory. Berjualan
secara online dapat menimbulkan masalah ketika produk ternyata tidak tersedia
secara offline. Solusinya adalah dengan memberikan batasan jumlah produk yang
memungkinkan untuk dijual secara online.
3. Adanya Shipping Department
Proses
pengiriman dan pengaturan distribusi produk akan menjadi rintangan ialah ketika
telah menjadi bisnis eCommerce yang kompleks. Proses pengiriman dan logisitik
produk harus lebih diperhatikan. Sebagian besar bisnis eCommerce kini sudah berani
memulai usahanya tanpa memiliki shipping department, dan dapat mengantarkan
pesanan pelanggan dengan menggunakan jasa perusahaan pengiriman barang seperti
JNE, RPX atau First Logistic.
4. Adanya Sumberdaya Teknologi
Sebaiknya
perlu merekrut seseorang yang memiliki pengetahuan cukup baik mengenai
teknologi. Orang tersebut tidak perlu seorang ahli eCommerce, namun cukup
diandalkan untuk dapat menangani website sehingga mampu bersaing dengan toko
online lainnya. Sumberdaya teknologi yang dimiliki setidaknya memiliki latar
belakang pengetahuan tentang dunia eCommerce, bagaimana membuat dan
mengoperasikan online shopping cart dan mengerti bagaiamana cara pengiriman
data ke marketplace.
5. Adanya Sumberdaya Marketing
Kegiatan
online marketing untuk e-company dan produk yang dijual harus menjadi prioritas
pertama untuk membangun sebuah e-company yang sukses. Sama seperti toko
“click-and-mortar”, toko online juga membutuhkan iklan untuk dapat terus
berjalan diatas persaingan ketat dengan para kompetitor. Harus mempertimbangkan
biaya untuk merekrut pegawai baru untuk menangani persoalan online marketing
bisnis e-company.
6. Tetapkan Visi
Jangka Panjang untuk Perkembangan Bisnis
Menjalankan
sebuah bisnis e-company sama saja seperti membuka sebuah bisnis
“brick-and-mortar” baru. Tentu hal tersebut membutuhkan waktu dan usaha untuk
mengembangkan toko online menuju kesuksesan. Meskipun demikian, terjualnya 100
produk online dalam 1 hari ditambah hasil penjualan toko offline akan sangat
menguntungkan. Menjual hanya 1 produk online dalam waktu 1 hari, 1 minggu, atau
bahkan 1 bulan akan sangat membantu bagaimana bisnis e-company menjadi tumbuh
besar dan sukses.
Referensi :
1. kompas.com
2. kompasiana.com
3. mediakonsumen.com
4. www.maxmanroe.com/pebisnis-e-commerce-di-indonesia-wajib-faham-5-aspek-hukum-berikut-ini.html
5. blog.midtrans.com
6. andryaldiano-andry.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar